Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai
penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku
diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan,
jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif
tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi
manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan
lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai
berikut:
1. Intrumen hak asasi manusia dalam
Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR
RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam
Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a.
Pasal
28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
b.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
c.
Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d.
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
e.
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempattinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f.
Pasal
28F Setiaporang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g.
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.
h.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
i.
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
j.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI
dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa
Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah
dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a.
UU
No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.
UU
No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c.
UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d.
UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
e.
UU
No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang
Hubungan Perburuhan.
f.
UU
No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan
Pekerja secara Paksa.
g.
UU
No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum
bagi Pekerja.
h.
UU
No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi
dalam Pekerjaan.
i.
UU
No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana
Subversi.
j.
UU
No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi.
k.
UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l.
UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m.
UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4. Instrumen hak asasi manusia dalam
peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain
sebagai berikut:
a.
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.
Keputusan
Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c.
Keputusan
Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan.
d.
Keputusan
Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi
Manusia Indonesia.
e.
nstruksi
Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan
Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sumber:
http://pknkita.blogspot.co.id/2012/04/instrumen-hak-asasi-manusia-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar