Senin, 04 April 2016

5 LAGU DAERAH NUSANTARA


1.      Manuk Dadali: Provinsi Jawa Barat
MANUK DADALI
Mesat ngapung luhur jauh di awang awing
Meberkeun janjangna bangun taya karingrang
Kukuna ranggaos reujeung pamatukna ngeluk
Ngepak mega bari hiberna tarik nyuruwuk
Saha anu bisa nyusul kana tandangna
Gadang jeung partentang taya badingan nana
Dipika gimir dipikaserab ku sasama
Taya karempan ka sieun leber wawanenna
Manuk dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia jaya
Manuk dadali pang kakoncarana
Resep ngahiji rukun sakabehna
Hirup sauyunan tara pahirihiri
Silih pikanyaah teu inggis bela pati
Manuk dadali gadung siloka sinatria
Keur sukamna bangsa di nagara Indonesia.

2.      Ayo Mama: Provinsi Maluku/Ambon
AYO MAMA
Ayam hitam telurnya putih
Mencari makan di pinggir kali
Sinyo hitam giginya putih
Kalau ketawa manis sekali

Ayo mama, jangan mama marah beta
Dia cuma cuma pegang beta
Ayo mama, jangan mama marah beta
Lah orang muda punya biasa
Pepaya mangga Pisang Jambu

Pepaya mangga pisang jambu
Dibawa dari pasar minggu
Disana banyak penjualnya
Dikota banyak pembelinya

Papaya buah yang berguna
Bentuknya sangat sederhana
Pasanya manis tidak kalah
Membikin badan sehat segar

Reff:
Pepaya jeruk jambu
Rambutan duren duku dll nya
Marilah mari kawan
Kawan semua
Membeli buah buahan

Papaya makanan rakyat
Karena sangat bermanfaat
Harganya juga tak mengikat
Setalen tuan boleh angkat.

3.      Anak Kambing Saya: Provinsi Nusa Tenggara
ANAK KAMBING SAYA
Mana dimana anak kambing saya
Anak kambing tuan ada di pohon waru
Mana dimana jantung hati saya
Jantung hati tuan ada di kampung baru

Caca marica he hei
Caca marica he hei
Caca marica ada di kampung baru

Caca marica he hey
Caca marica he hey
Caca marica ada di kampung baru.

4.      Ampar-Ampar Pisang: Propinsi Kalimantan Selatan
AMPAR-AMPAR PISANG
Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
Masak sabiji dihurung bari-bari
Masak sabiji dihurung bari-bari

Manggarepak manggarepok
Patah kayu bengkok
Bengkok dimakan api
Apinya cangcurupan
Bengkok dimakan api
Apinya cangcurupan.

Nang mana batis kutung
Dikitip bidawang
Nang mana batis kutung
Dikitip bidawang.

5.      Yamko Rambe Yamko: Provinsi Papua / Irian Jaya
YAMKO RAMBE YAMKO
Hee yamko rambe yamko aronawa kombe
Hee yamko rambe yamko aronawa kombe

Teemi nokibe kubano ko bombe ko
Yuma no bungo awe ade
Teemi nokibe kubano ko bombe ko
Yuma no bungo awe ade

Hongke hongke hongke riro
Hongke jombe jombe riro
Hongke hongke hongke riro
Hongke jombe jombe riro.

Sumber:

http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/kumpulan-lengkap-lagu-lagu-daerah.html

WAWASAN NUSANTARA



Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada. 
Berikut adalah pengertian wawasan nusantara menurut beebrapa ahli.
1.      Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan
a.      Idiil                                    : Pancasila
b.      Konstitusional        : UUD 1945

Unsur Dasar
1.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.      Isi (Content)
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3.      Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a.      Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b.      Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat
Hakekat adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Asas
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
a.      Kepentingan/Tujuan yang sama 
b.      Keadilan 
c.       Kejujuran 
d.      Solidaritas 
e.      Kerjasama
f.        Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1.      Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.      Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Kedudukan
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
a.      Landasan Idiil                    : Pancasila (Dasar Negara)  
b.      Landasan Konstitusional   : UUD 1945 (Konstitusi Negara)
c.       Landasan Visional             : Wasantara (Visi Bangsa)
d.      Landasan Konsepsional     : Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)
e.      Landasan Operasional      : GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)  

Sumber:
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-wawasan-nusantara-unsur-asas.html

Senin, 07 Maret 2016

INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:
1.      Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a.      Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c.       Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d.      Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e.      Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempattinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f.        Pasal 28F Setiaporang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g.      Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.
h.      Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
i.        Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
j.        Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2.      Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.      Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a.      UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.      UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c.       UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d.      UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
e.      UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
f.        UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g.      UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
h.      UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i.        UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
j.        UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l.        UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m.    UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.      Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
a.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.      Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c.       Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
d.      Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e.      nstruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Sumber:

http://pknkita.blogspot.co.id/2012/04/instrumen-hak-asasi-manusia-di.html

SEJARAH PANJANG SUKU JAWA

Menurut data kependudukan tahun 2010, tercatat bahwasannya orang Jawa mempunyai populasi terbanyak di Indonesia, yakni lebih dari 120 juta orang. Orang-orang Jawa ini tersebar hampir merata di seluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Maka jangan heran apabila anda mendapati orang-orang Jawa ada di daerah yang sudah sangat jauh dari pulau Jawa itu sendiri.
Pembahasan ini bukanlah untuk membangga-banggakan satu ras tertentu, akan tetapi semata untuk pembelajaran sejarah yang perlu untuk kita pelajari dan ketahui.

ASAL USUL SUKU JAWA
Jika kita membahas asal usul suku Jawa, maka bisa dibilang kita sedang membahas asal usul orang Indonesia secara keseluruhan. Hal ini disandarkan kepada penemuan fosil dari homo erectus yang dikenal juga dengan nama “Manusia Jawa” oleh Eugene Dubois, seorang ahli anatomi dari Belanda pada tahun 1891 di Trinil, Ngawi. Fosil tersebut diperkirakan berumur mencapai 700.000 tahun, sehingga ia termasuk dari salah satu spesies manusia kuno yang pernah ditemukan.
Kurang lebih sekitar 40 tahun kemudian, ditemukan lagi fosil lainnya, yang jika dilihat dari perkakas yang juga ditemukan, diperkirakan fosil ini lebih muda dari fosil sebelumnya, yakni ‘baru’ berumur kurang lebih 150.000 tahun.

VERSI PERTAMA
Menurut versi pertama, nenek moyang masyarakat Jawa adalah orang purba yang berasal dari Austronesia, sebuah spesies yang diperkirakan berasal dari Taiwan yang bermigrasi ke pulau Jawa pada tahun 1500 dan 1000 sebelum masehi.

VERSI KEDUA
Versi kedua menyatakan, bahwa asal mula orang Jawa berasal dari daratan Indochina yang datang dari tanah Kamboja atau Laos. Ada kemungkinan juga berasal dari Vietnam.

VERSI KETIGA
Ada rumor juga yang mengatakan bahwa orang Jawa merupakan keturunan orang dari tanah Pasundan yang berkawin-campur dengan para pendatang dari India atau dari Indochina. Sedangkan menurut beberapa tulisan, baru pada pertengahan abad 3 M, orang Jawa mulai menempati pulau Jawa. Ditandai dengan hadirnya sebuah kerajaan Taruma pada abad 4.
Kerajaan Taruma adalah sebuah kerajaan yang pernah berdiri di wilayah barat pulau Jawa pada abad 4 hingga abad 7 M. Kerajaan Taruma termasuk salah satu kerajaan tertua di wilayah Indonesia yang meninggalkan catatan sejarah.

KEPERCAYAAN ORANG JAWA SEBELUM MASUKNYA AGAMA
Situasi kehidupan “religius” masyarakat di Tanah Jawa sebelum datangnya Islam sangatlah heterogen. Kepercayaan import maupun kepercayaan yang asli telah dianut oleh orang Jawa. Sebelum Hindu dan Budha, masyarakat Jawa prasejarah telah memeluk keyakinan yang bercorak animisme dan dinamisme.
Pandangan hidup orang Jawa adalah mengarah pada pembentukan kesatuan numinous antara alam nyata, masyarakat, dan alam adikodrati yang dianggap keramat. Di samping itu, mereka meyakini kekuatan magis keris, tombak, dan senjata lainnya. Benda-benda yang dianggap keramat dan memiliki kekuatan magis ini selanjutnya dipuja, dihormati, dan mendapat perlakuan istimewa.

SUKU JAWA PADA MASA HINDU-BUDHA
Kepercayaan kuno yang dianut oleh suku Jawa adalah animisme dan terus berlanjut seperti itu hingga datang para pembawa agama Hindu dan Budha ke Tanah Jawa melalui perdagangan dengan orang-orang India. Masyarakat Jawa lebih mudah tertarik dengan agama yang dibawa oleh mereka lantaran filosofi agama Hindu-Budha bisa menyatu dengan filosofi orang Jawa lokal yang unik.
Kedu dan Kewu adalah tempat berkumpulnya kultur suku Jawa yang terdapat di lereng Gunung Merapi yang sekaligus menjadi jantung dari Kerajaam Medang Bhumi Mataram. Beberapa dinasti kuno lainnya, seperti Sanjaya dan Syailendra juga menggunakan tempat itu sebagai pusat pemerintahan mereka.
Ketika Mpu Sendok memerintah, pada abad 10, ibu kota kerajaan dipindahkan ke dekat Sungai Brantas. Kejadian ini yang dipercaya juga sebagai sebab pergeseran pusat kebudayaan dan politik suku Jawa. Diperkirakan, perpindahan ini disebabkan oleh erupsi vulkanik dari Gunung Merapi, tapi ada juga yang mengatakan bahwasannya perpindahan pusat pemerintahan ini disebabkan oleh serangan dari Kerajaan Sriwijaya.
Perkembangan suku Jawa mulai bangkit lagi ketika Kertanegara menjadi raja dari Kerajaan Singosari pada awal abad ke-13. Raja yang senang memperluas wilayah ini melakukan ekspedisi besar-besaran ke Madura, Bali, Kalimantan dan Sumatera, yang pada akhirnya, Kerajaan Singosari berhasil menguasai perdagangan di selat Malaka, menyusul kekalahan Kerajaan Melayu.
Kedigdayaan Kerajaan Singosari terhenti pada tahun 1292 M ketika pecahnya pemberontakan oleh Jayakatwang yang berhasil membunuh Kertanegara. Pada akhirnya, Jayakatwang sendiri dibunuh oleh anak dari Kertanegara, yaitu Raden Wijaya. Dan Raden Wijaya inilah yang kelak mendirikan salah satu kerajaan terbesar di Nusantara kala itu, Kerajaan Majapahit.

MASUKNYA ISLAM KE TANAH JAWA
Sebelum Islam masuk ke tanah Jawa, sebagaimana yang kita telah paparkan di atas, mayoritas masyarakat Jawa telah menganut agama Hindu-Budha. Namun, seiring dengan waktu berjalan, tidak lama kemudian Islam masuk ke Jawa melewati Gujarat dan Persi dan ada yang berpendapat langsung dibawa oleh orang Arab.
Kedatangan Islam di Jawa dibuktikan dengan ditemukannya batu nisan kubur bernama Fatimah binti Maimun serta makam Maulana Malik Ibrahim. Saluran-saluran Islamisasi yang berkembang ada enam yaitu: perdagangan, perkawinan, tasawuf, pendidikan, kesenian, dan politik.
Era Walisongo (Sembilan Wali Allah) adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Walisongo adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa peranan Walisongo sangat besar dalam mendirikan kerajaan Islam di Jawa.
Di pulau Jawa, penyebaran agama Islam dilakukan oleh Walisongo. Wali ialah orang yang sudah mencapai tingkatan tertentu dalam mendekatkan diri kepada Allah. Dengan usaha dakwah mereka, para wali ini kemudian mendapatkan posisi strategis di kalangan istana. Merekalah orang yang memberikan pengesahan atas sah tidaknya seseorang naik tahta sekaligus penasihat sultan.
Karena dekat dengan kalangan istana, mereka kemudian diberi gelar sunan alias susuhunan (yang dijunjung tinggi).
Kesembilan wali tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim). Inilah wali yang pertama datang ke Tanah Jawa pada abad ke-13 dan menyiarkan Islam di sekitar Gresik, Jawa Timur. Dimakamkan di Gresik, Jawa Timur.
2.      Sunan Ampel (Raden Rahmat). Menyiarkan Islam di Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Beliau merupakan perancang pembangunan Masjid Demak.
3.      Sunan Drajad (Syarifudin). Beliau adalah wali sekaligus anak dari Sunan Ampel. Menyiarkan agama di sekitar Surabaya. Ia dikenal sebagai seorang sunan yang sangat berjiwa sosial.
4.      Sunan Bonang (Makdum Ibrahim). Beliau juga anak dari Sunan Ampel. Menyiarkan Islam di Tuban, Lasem, dan Rembang. Beliau terkenal sangat bijaksana.
5.      Sunan Kalijaga (Raden Mas Said/Jaka Said). Murid Sunan Bonang. Menyiarkan Islam di Jawa Tengah. Seorang pemimpin, pujangga, dan filosof. Menyiarkan agama dengan cara menyesuaikan dengan lingkungan setempat.
6.      Sunan Giri (Raden Paku). Menyiarkan Islam di Jawa dan luar Jawa, yaitu Madura, Bawean, Nusa Tenggara, dan Maluku. Menyiarkan agama dengan metode bermain.
7.      Sunan Kudus (Jafar Sodiq). Menyiarkan Islam di Kudus, Jawa Tengah. Seorang ahli seni bangunan. Hasilnya ialah Masjid dan Menara Kudus.
8.      Sunan Muria (Raden Umar Said). Menyiarkan Islam di lereng Gunung Muria, terletak antara Jepara dan Kudus, Jawa Tengah. Sangat dekat dengan rakyat jelata.
9.      Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah). Menyiarkan Islam di Banten, Sunda Kelapa, dan Cirebon. Seorang pemimpin berjiwa besar.

KERAJAAN ISLAM MASA LALU
Ketika Majapahit mengalami banyak permasalahan tentang siapa yang menjadi penerus, beberapa perang sipil terjadi dan membuat Majapahit kehilangan kekuatan mereka sendiri. Ketika Majapahit mulai runtuh, pulau Jawa juga mulai berubah dengan berkembangnya Islam.
Maka keruntuhan Majapahit ini menjadi momentum bagi kesultanan Demak untuk menjadi kerajaan yang paling kuat. Kesultanan Demak ini nantinya juga memainkan peranan penting dalam menghalau kekuatan kolonial Portugis yang datang. Dua kali Demak menyerang Portugis ketika para kaum Portugis menundukkan Malaka.
Demak juga dikenal dengan keberanian mereka menyerang aliansi Portugis dan Kerajaan Sunda. Kesultanan Demak kemudian dilanjutkan oleh Kerajaan Pajang dan Kesultanan Mataram, dan perubahan ini juga memaksa pusat kekuatan berpindah dari awalnya ada di pesisir Demak menuju Pajang di Blora, dan akhirnya pindah lagi ke Mataram tepatnya di Kotagede yang ada di dekat Yogyakarta sekarang ini.

7 FILOSOFI HIDUP SUKU JAWA
1.      Urip Iku Urup (Hidup itu harus menyala/bermanfaat)Filosofi ini menggambarkan sifat dasar sebagian besar orang Jawa yang senang berbagi atau memberikan manfaat kepada orang lain.
2.      Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara (Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan, serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak). Inilah filosofi yang dipakai oleh orang-orang Jawa yang melahirkan sifat tenang dan tidak suka dengan kerusuhan.
3.      Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman (Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).Sebetulnya filosofi ini sangatlah penting, namun sayangnya sudah banyak ditinggalkan kecuali oleh kakek-nenek kita dahulu.
4.      Ojo Kuminter Mundak Keblinger, Ojo Cidro Mundak Ciloko (Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah, jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).Salah satu filosofi yang paling berharga yang mengarahkan (sebagian besar) keturunan orang Jawa agar tidak sombong dan licik.
5.      Wong Jowo Kwi Gampang Ditekak-tekuk (Orang Jawa itu luwes).Bukan berarti mereka mudah dikendalikan, akan tetapi lebih karena mereka adalah orang-orang yang luwes dan mudah bergaul dengan beragam masyarakat yang ada.
6.      Mangan Ora Mangan Sing Penting Ngumpul (Makan tidak makan yang penting kumpul).Filosofi yang sangat terkenal ini menunjukkan sifat suka bergotong-royong.
7.      Nrimo Ing Pandum (Menerima Pemberian Dari Yang Kuasa).Inilah ciri khas orang-orang Jawa, yaitu Nrimo. Maksudnya, mereka adalah orang-orang yang sangat pandai bersyukur atas apa saja yang diberikan oleh Tuhan.

SIFAT SERTA KARAKTER MASYARAKAT JAWA KEBANYAKAN
Sebagian besar masyarakat Jawa hingga kini masih tetap mengamalkan filosofi mereka sehingga kita pun bisa mengenali sifat dan karakter mereka yang khas. Karakter orang Jawa diidentikkan dengan sikap sopan, segan, pemalu serta menjaga etika bicara. Dalam keseharian masyarakat Jawa, mereka sangat menjunjung tinggi sifat Andap Asor terhadap orang yang lebih tua. Andap Asor adalah adab ketika berbicara yang memiliki tingkatan-tingkatan, melihat siapa lawan bicaranya.
1.      Pemalu
Masyarakat Jawa juga umumnya cenderung sering menyembunyikan perasaannya. Mereka akan menampik penawaran yang ditawarkan dengan lemah lembut demi menjaga perasaan orang yang memberi. Contoh lainnya, apabila mereka bertamu, orang Jawa tidak akan mencicipi hidangan yang disediakan hingga dipersilakan oleh tuan rumah. Karena sikap ini, terkadang mereka rela mengorbankan kehendak atau keinginan hati.
2.      Sopan
Ketika berbicara, masyarakat Jawa akan sangat menjunjung tinggi etika. Seseorang yang lebih muda ketika berbicara dengan orang tua atau yang lebih mulia harus menggunakan bahasa kromo inggil, yaitu bahasa Jawa halus. Sedangkan bahasa yang dipakai ketika berbicara dengan orang seumuran atau lebih muda adalah bahasa ngoko atau bahasa Jawa biasa.
3.      Gotong-Royong
Salah satu ciri khas yang sulit dilepaskan dari pribadi orang-orang Jawa adalah sifat gotong royong atau saling membantu sesama masyarakat, terutama tetangga. Apabila kita berkunjung ke desa-desa, kita akan dengan mudah mendapati orang-orang yang memiliki sifat ini. Terkadang, apabila ada tetangga mereka yang hendak membangun rumah, mereka tidak akan segan ikut membantu sekalipun tidak dibayar, begitu juga sebaliknya.
4.      Terima Apa Adanya
Sifat inilah yang membuat orang-orang dari berbagai suku mengincar wanita-wanita Jawa sebagai calon pendamping hidup. Selain karena berbagai aspek lainnya, sifat menerima apa adanya inilah yang menjadi daya tarik tersendiri. Hal ini sangat berpengaruh dalam proses perjalanan rumah tangga karena istri yang memiliki sifat mudah menerima, terutama dalam hal ekonomi, tidak akan menjadi beban pikiran sang suami.

Sumber:

http://nettik.net/asal-usul-sejarah-suku-jawa-2/