HUKUM, NEGARA, DAN
PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari
tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit
didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs. E.
Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia
(1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan
baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang
mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga
berwenang.
6. Mr. E.M.
Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum
dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma
dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan
manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van
Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan
bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·
Peraturan tentang perilaku manusia
dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi
yang berwenang.
·
Peraturan tersebut memiliki sifat
memaksa.
·
Sanksi atau hukuman pelanggaran
bersifat tegas.
Sifat dan Ciri – Ciri Hukum
Sifat hukum
adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1) Terdapat perintah dan/atau larangan.
2) Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum ada 2,
yaitu:
a) Sumber Hukum Materiil: Suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b) Sumber Hukum Formil: Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sumber hukum formil ada 5,
yaitu:
1) UU (statute): Peraturan
negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan
mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan (custom): Semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa
aturan itu berlaku sebagai hukum.
3) Keputusan Hakim (jurisprudentie): Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti
dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
4) Traktat: Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
5) Doktrin Hukum: Pendapat
para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum
tak tertulis.
a) Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan.
b) Hukum Tak
Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
a) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b) Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari:
1) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
2) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan
negara.
3) Hukum Pidana (Pidana=hukuman), yaitu
hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4) Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara
sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
2 Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Ciri – ciri negara kesatuan:
1) Terdapat pemerintah
pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu
pemerintahan pusat yang memegang
seluruh kekuasaan pemerintah.
2) Terdapat satu
konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3) Adanya seorang kepala
negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4) Kekuasaan
pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan
kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja
pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah
yang disebut otonomi daerah.
2. Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1) Tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2) Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3) Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Unsur – Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah
Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat
yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI):
1.
Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Orang – Orang Yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
a) Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang/manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu
jugamelahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b) Wilayah
(teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus suatu wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c) Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua angota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
d) UUD
(konstitusi)
e) Pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure)
Pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara
1) Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.2)
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.2)
2) Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.2)
3) Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
· Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan.
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber:
·
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar