Jumat, 27 April 2018

KONSERVASI ARSITEKTUR


Nama Bangunan                     : Kantor PT. Toshiba
Alamat                                    : Jl. Kali Besar Barat No. 40, Kel. Pekojan, Kec.
                                                  Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)
Tahun dibangun                      : 1920
Arsitek                                    : F.J.L. Ghijsels
Fungsi Awal                           : Kantor John Peet & Co.
Fungsi Sekarang                     : Kantor PT. Toshiba
Langgam                                 : Art Deco
Kondisi bangunan                   : Cukup baik
Klasifikasi Pemugaran            : Golongan A


Sejarah Kantor PT. Toshiba
Ghijsels merancang bangunan ini untuk John Peet & Co. Office Premises pada tahun 1919 dan kemudian pada tahun 1920 pembangunan diterapkan. Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua.


Langgam / Style Bangunan
Berlanggam Art Deco dengan ciri khasnya elemen dekoratif geometris pada dinding eksteriornya.


Dapat dilihat pada fasade Kantor PT. Toshiba yang dulunya merupakan John Peet & Co. Office Premises, pola garis-garis yang merupakan salah satu ciri Arsitektur Art Deco di Indonesia.

Selain itu, bangunan ini bergaya Amsterdam School. Pada aliran Amsterdam School, tampak luar dan bagian dalam (interior) bangunan menjadi suatu kesatuan yang utuh, dapat dilihat pada kesamaan bentuk yang digunakan pada Kantor PT. Toshiba.
  

Material
Bangunan dari aliran Amsterdam School biasanya memakai bahan dasar yang berasal dari alam yaitu batu dan kayu. Serta dapat dilihat dari detail-detail elemen fasadenya.


Kondisi Fisik
Bangunan ini masih sesuai dengan aslinya dan masih berfungsi sebagai Kantor, yaitu kantor PT. Toshiba. Bangunan ini masih terawat, hanya ada kerusakan kecil/ringan pada facadenya (dilihat dari detailnya). Dengan warna dominan yang digunakan yaitu putih.


Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan Kantor PT. Toshiba tidak ada perubahan sama sakali dari bentuk bangunan dahulu yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Kantor John Peet & Co yang memiliki gaya arsitektur Amsterdam School dan Art Deco. Hingga saat ini menjadi kantor PT. Toshiba, sedikit sekali bangunan ini mengalami kerusakan pada bangunan. Kemudian pintu, jendela, material dan warna pun tidak ada yang berubah sama sekali. Karena bangunan ini merupakan bangunan yang tergolong A, sehingga harus benar-benar terlihat bentuk aslinya walaupun sudah di revitalisasi dan berubah fungsinya karena ini termasuk bangunan cagar budaya yang dilestraikan oleh pemerintah Jakarta.



Sumber:
http://fhy13candra.blogspot.co.id/2013/03/kantor-toshiba-office-premises-john_30.html

Selasa, 16 Januari 2018

Bangunan Sepanjang Jalan Margonda Raya Depok

Untuk menciptakan suatu kota yang teratur dan harmonis diperlukan penyusunan bangunan yang rapi, aman dan nyaman. Salah satu cara untuk menciptakan keteraturan tersebut adalah dengan adanya GSB yang teratur. GSB bangunan di Jalan Margonda Raya sangatlah berantakan dan banyak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah kota Depok.

Jalan Margonda Raya merupakan akses utama dari dan ke kota Jakarta serta pintu gerbang menuju Kota Depok. Jalan Margonda Raya memiliki fungsi jalan kolektor primer dengan panjang jalan 4.895 km. Jalan ini juga dilalui oleh jalur regional Jalan Raya Bogor - Jalan Jagorawi dan sistem tranportasi kereta api Jakarta – Depok - Bogor.

Gambar 1 Jalan Raya Margonda

GSB atau Garis Sempadan Bangunan, dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga berguna untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.

Gambar 2 Garis Sempadan Bangunan

Dalam penjelasan di Pasal 13 Undang-undang No. 28 Thn 2002, Garis Sempadan Bangunan atau GSB memiliki arti sebuah garis yg membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung.

Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela, pintu, atap dan plafond.

Bangunan-bangunan yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya dapat berupa ruko-ruko, restaurant, mall, cafĂ©, dan lain-lainnya.  Keadaan bangunan-bangunan ini sangat padat dan tidak mementingkan pentingnya GSB yang merupakan suatu peraturan dalam hal pembangunan yang dapat berpengaruh oleh kondisi yang lain seperti akses dan kepadatan sekitar.

Gambar 3 Garis Sempadan Bangunan Jalan Margonda Raya

Pada gambar diatas, dapat kita lihat bahwa Jalan Margonda Raya memiliki garis sempadan sebesar 10 meter. Berdasarkan peraturan tersebut, maka seluruh bangunan di Jalan Margonda Raya harus mundur sejauh 10 meter dari bahu jalan.


Gambar 4 Jalan Raya Margonda (Kampus D Gunadarma – Depok Town Square)

Saya akan membatasi lokasi bangunan-bangunan yang melanggar aturan GSB dari Kampus D Gunadarma sampai Depok Town Square yang berjarak 550 meter.

Gambar 5 Mie Aceh Seulawah

Gambar 6 Mie Aceh Seulawah

Pada bangunan Mie Aceh Seulawah, dapat dilihat bahwa tidak adanya jalur pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau atau ruang publik yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya sehingga jika memarkirkan kendaraan terutama kendaraan roda 4 maka beresiko terjadi kemacetan.

Gambar 7 Pronto Printing dan Indomaret


Gambar 8 Pronto Printing dan Indomaret

Pada gambar diatas merupakan toko Pronto Printing dan Indomaret yang dapat dilihat tidak adanya lahan parkir untuk mobil sehingga mobil diharuskan parkir di pinggir jalan yang merupakan salah satu faktor kemacetan pada akses Jalan Margonda Raya. Bangunan-bangunan ini sengaja dimajukan dikarenakan untuk menjual produk.

Gambar 9 Rumah Makan Surya Baru

Gambar 10 Rumah Makan Surya Baru

Pada bangunan Rumah Makan Surya Baru, dapat dilihat bahwa tidak adanya jalur pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau atau ruang publik yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya sehingga jika memarkirkan kendaraan terutama kendaraan roda 4 maka beresiko terjadi kemacetan.

Gambar 11 Bangunan makanan cepat saji di Samping Depok Town Square
  
Gambar 12 Bangunan makanan cepat saji di Samping Depok Town Square

Meskipun bangunan tergolong bangunan kecil yang hanya menyediakan makanan yang memang biasanya tidak ada kendaraan besar melainkan hanya kendaraan kecil seperti sepeda motor juga harus memiliki standar GSB Jalan Margonda Raya untuk menciptakan pemerataaan GSB pada suatu kota agar memberikan extra space terhadap pengguna dan respon terhadap kondisi sekitarnya juga.

Gambar 13 Buring Copy & Digital Printing

Gambar 14 Buring Copy & Digital Printing

Tepat di depan toko Buring Copy & Digital Printing terdapat tempat penyebrangan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan. Namun, dapat dilihat bahwa tidak adanya jalur pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya sehingga pejalan kaki yang melewatinya lebih sering berjalan turun ke area jalan.

Gambar 15 Happy Juice

Gambar 16 Happy Juice

Pada gambar diatas dapat dilihat dikarenakan tidak adanya kemunduran bangunan pada lahan dan terlalu dekatnya dengan jalan memberikan kesan sempit terhadap masyarakat dan juga pengguna kendaraan sekitar.


KESIMPULAN
Kota Depok dapat terbangun dengan rapi dan teratur jika GSB yang dibangun pada bangunan dapat memenuhi syarat yang ada. Hal yang harus dipenuhi dan diperhatikan adalah dalam suatu pembangunan kita harus mematuhi peraturan pembangunan yang ada,dikarenakan GSB sangat penting dalam hal pembangunan yang dapat mempengaruhi kondisi sekitar seperti kepadatan suatu kota dan batas jalur pedestrian, terbatasnya ruang tata hijau. Kesadaran dari sang pemilik bangunan seharusnya lebih terdidik dan sadar akan tentang IMB dan GSB yang berlaku pada suatu kota. Jika ada pemilik bangunan yang melanggar, maka seharusnya diberikan sanksi denda 10 persen dari nilai bangunan yang terbangun atau sanksi yang lebih lanjut dapat dikenakan dengan sanksi dari peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, dalam suatu hal pembangunan haruslah kita menyadari dengan keterkaitan IMB dengan GSB pada suatu daerah agar terciptanya lingkungan dan kawasan suatu kota yang rapi dan teratur, keterkaitan GSB dengan lingkungan sekitar juga berdampak besar, dikarenakan pada jalan, jika GSB tidak memenuhi standar, maka akan tidak adanya ruang public atau ruang tata hijau untuk masyarakat sekitar, lalu dapat menyebabkan kemacetan dan kepadatan pada jalan transportasi yang ada, tidak mencelakai kendaraan bermotor pada sirkulasi dan aksesibilitas jalan.

Solusi yang dapat dipecahkan dalam masalah GSB bangunan di kota Depok adalah dengan memundurkan bangunan yang maju atau yang belum memenuhi GSB dengan mengikuti prosedur dari pemerintah dan menciptakan fasilitas pedestrian yang baik dengan vegetasi, area parkir yang cukup, respon yang baik terhadap Jalan Margonda Raya sehingga tidak menimbulkan kepadatan, dan elemen-elemen pendukung lainnya



Sumber:
https://www.depok.go.id/Perwal/2013/Lampiran%20I%20Perwa%20Sempadan-edit%20hkm.pdf
http://www.arsindo.com/artikel/gsb-garis-sempadan-bangunan/
https://adytiawan.wordpress.com/2016/01/19/kritik-arsitektur-gsb-pada-bangunan-di-jalan-margonda-raya-depok/












Nama  : Evi Evani
NPM   : 23314694
Kelas   : 4TB05

Kamis, 26 Januari 2017

Reklamasi Teluk Pantai Jakarta

Mencermati rencana Pemerintah DKI Jakarta dalam melakukan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta hingga saat ini masih ramai dibicarakan diberbagai media, sehingga mendapatkan perhatian public yang cukup besar. Ini berarti pandangan komprehensif tentang reklamasi perlu dikomunikasikan dengan baik oleh pemerintah kepada masyarakat. Selain dampak negatif yang perlu dikendalikan, kita harus lebih memahami manfaat reklamasi yang memang dibutuhkan oleh Jakarta.

Berikut alur kronologi proyek Reklamasi Jakarta beserta dampak positif dan dampak negatif dari berlangsungnya proyek ini.

(klik untuk memperbesar)

3TB05
Balqis Aulia Abdillah
Evi Evani (23314694)
Vilza Anifa Abratiputri

Senin, 04 April 2016

5 LAGU DAERAH NUSANTARA


1.      Manuk Dadali: Provinsi Jawa Barat
MANUK DADALI
Mesat ngapung luhur jauh di awang awing
Meberkeun janjangna bangun taya karingrang
Kukuna ranggaos reujeung pamatukna ngeluk
Ngepak mega bari hiberna tarik nyuruwuk
Saha anu bisa nyusul kana tandangna
Gadang jeung partentang taya badingan nana
Dipika gimir dipikaserab ku sasama
Taya karempan ka sieun leber wawanenna
Manuk dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia jaya
Manuk dadali pang kakoncarana
Resep ngahiji rukun sakabehna
Hirup sauyunan tara pahirihiri
Silih pikanyaah teu inggis bela pati
Manuk dadali gadung siloka sinatria
Keur sukamna bangsa di nagara Indonesia.

2.      Ayo Mama: Provinsi Maluku/Ambon
AYO MAMA
Ayam hitam telurnya putih
Mencari makan di pinggir kali
Sinyo hitam giginya putih
Kalau ketawa manis sekali

Ayo mama, jangan mama marah beta
Dia cuma cuma pegang beta
Ayo mama, jangan mama marah beta
Lah orang muda punya biasa
Pepaya mangga Pisang Jambu

Pepaya mangga pisang jambu
Dibawa dari pasar minggu
Disana banyak penjualnya
Dikota banyak pembelinya

Papaya buah yang berguna
Bentuknya sangat sederhana
Pasanya manis tidak kalah
Membikin badan sehat segar

Reff:
Pepaya jeruk jambu
Rambutan duren duku dll nya
Marilah mari kawan
Kawan semua
Membeli buah buahan

Papaya makanan rakyat
Karena sangat bermanfaat
Harganya juga tak mengikat
Setalen tuan boleh angkat.

3.      Anak Kambing Saya: Provinsi Nusa Tenggara
ANAK KAMBING SAYA
Mana dimana anak kambing saya
Anak kambing tuan ada di pohon waru
Mana dimana jantung hati saya
Jantung hati tuan ada di kampung baru

Caca marica he hei
Caca marica he hei
Caca marica ada di kampung baru

Caca marica he hey
Caca marica he hey
Caca marica ada di kampung baru.

4.      Ampar-Ampar Pisang: Propinsi Kalimantan Selatan
AMPAR-AMPAR PISANG
Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
Masak sabiji dihurung bari-bari
Masak sabiji dihurung bari-bari

Manggarepak manggarepok
Patah kayu bengkok
Bengkok dimakan api
Apinya cangcurupan
Bengkok dimakan api
Apinya cangcurupan.

Nang mana batis kutung
Dikitip bidawang
Nang mana batis kutung
Dikitip bidawang.

5.      Yamko Rambe Yamko: Provinsi Papua / Irian Jaya
YAMKO RAMBE YAMKO
Hee yamko rambe yamko aronawa kombe
Hee yamko rambe yamko aronawa kombe

Teemi nokibe kubano ko bombe ko
Yuma no bungo awe ade
Teemi nokibe kubano ko bombe ko
Yuma no bungo awe ade

Hongke hongke hongke riro
Hongke jombe jombe riro
Hongke hongke hongke riro
Hongke jombe jombe riro.

Sumber:

http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/kumpulan-lengkap-lagu-lagu-daerah.html

WAWASAN NUSANTARA



Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada. 
Berikut adalah pengertian wawasan nusantara menurut beebrapa ahli.
1.      Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan
a.      Idiil                                    : Pancasila
b.      Konstitusional        : UUD 1945

Unsur Dasar
1.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.      Isi (Content)
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3.      Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a.      Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b.      Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat
Hakekat adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Asas
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
a.      Kepentingan/Tujuan yang sama 
b.      Keadilan 
c.       Kejujuran 
d.      Solidaritas 
e.      Kerjasama
f.        Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1.      Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.      Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Kedudukan
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
a.      Landasan Idiil                    : Pancasila (Dasar Negara)  
b.      Landasan Konstitusional   : UUD 1945 (Konstitusi Negara)
c.       Landasan Visional             : Wasantara (Visi Bangsa)
d.      Landasan Konsepsional     : Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)
e.      Landasan Operasional      : GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)  

Sumber:
http://khairinawati.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-wawasan-nusantara-unsur-asas.html