Selasa, 16 Januari 2018

Bangunan Sepanjang Jalan Margonda Raya Depok

Untuk menciptakan suatu kota yang teratur dan harmonis diperlukan penyusunan bangunan yang rapi, aman dan nyaman. Salah satu cara untuk menciptakan keteraturan tersebut adalah dengan adanya GSB yang teratur. GSB bangunan di Jalan Margonda Raya sangatlah berantakan dan banyak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah kota Depok.

Jalan Margonda Raya merupakan akses utama dari dan ke kota Jakarta serta pintu gerbang menuju Kota Depok. Jalan Margonda Raya memiliki fungsi jalan kolektor primer dengan panjang jalan 4.895 km. Jalan ini juga dilalui oleh jalur regional Jalan Raya Bogor - Jalan Jagorawi dan sistem tranportasi kereta api Jakarta – Depok - Bogor.

Gambar 1 Jalan Raya Margonda

GSB atau Garis Sempadan Bangunan, dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu GSB tersebut nantinya juga berguna untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.

Gambar 2 Garis Sempadan Bangunan

Dalam penjelasan di Pasal 13 Undang-undang No. 28 Thn 2002, Garis Sempadan Bangunan atau GSB memiliki arti sebuah garis yg membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung.

Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela, pintu, atap dan plafond.

Bangunan-bangunan yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya dapat berupa ruko-ruko, restaurant, mall, cafĂ©, dan lain-lainnya.  Keadaan bangunan-bangunan ini sangat padat dan tidak mementingkan pentingnya GSB yang merupakan suatu peraturan dalam hal pembangunan yang dapat berpengaruh oleh kondisi yang lain seperti akses dan kepadatan sekitar.

Gambar 3 Garis Sempadan Bangunan Jalan Margonda Raya

Pada gambar diatas, dapat kita lihat bahwa Jalan Margonda Raya memiliki garis sempadan sebesar 10 meter. Berdasarkan peraturan tersebut, maka seluruh bangunan di Jalan Margonda Raya harus mundur sejauh 10 meter dari bahu jalan.


Gambar 4 Jalan Raya Margonda (Kampus D Gunadarma – Depok Town Square)

Saya akan membatasi lokasi bangunan-bangunan yang melanggar aturan GSB dari Kampus D Gunadarma sampai Depok Town Square yang berjarak 550 meter.

Gambar 5 Mie Aceh Seulawah

Gambar 6 Mie Aceh Seulawah

Pada bangunan Mie Aceh Seulawah, dapat dilihat bahwa tidak adanya jalur pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau atau ruang publik yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya sehingga jika memarkirkan kendaraan terutama kendaraan roda 4 maka beresiko terjadi kemacetan.

Gambar 7 Pronto Printing dan Indomaret


Gambar 8 Pronto Printing dan Indomaret

Pada gambar diatas merupakan toko Pronto Printing dan Indomaret yang dapat dilihat tidak adanya lahan parkir untuk mobil sehingga mobil diharuskan parkir di pinggir jalan yang merupakan salah satu faktor kemacetan pada akses Jalan Margonda Raya. Bangunan-bangunan ini sengaja dimajukan dikarenakan untuk menjual produk.

Gambar 9 Rumah Makan Surya Baru

Gambar 10 Rumah Makan Surya Baru

Pada bangunan Rumah Makan Surya Baru, dapat dilihat bahwa tidak adanya jalur pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman, tidak adanya kemunduran pada bangunan untuk memberikan space kepada ruang tata hijau atau ruang publik yang berada di depannya. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya sehingga jika memarkirkan kendaraan terutama kendaraan roda 4 maka beresiko terjadi kemacetan.

Gambar 11 Bangunan makanan cepat saji di Samping Depok Town Square
  
Gambar 12 Bangunan makanan cepat saji di Samping Depok Town Square

Meskipun bangunan tergolong bangunan kecil yang hanya menyediakan makanan yang memang biasanya tidak ada kendaraan besar melainkan hanya kendaraan kecil seperti sepeda motor juga harus memiliki standar GSB Jalan Margonda Raya untuk menciptakan pemerataaan GSB pada suatu kota agar memberikan extra space terhadap pengguna dan respon terhadap kondisi sekitarnya juga.

Gambar 13 Buring Copy & Digital Printing

Gambar 14 Buring Copy & Digital Printing

Tepat di depan toko Buring Copy & Digital Printing terdapat tempat penyebrangan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan. Namun, dapat dilihat bahwa tidak adanya jalur pedestrian dan sempitnya lahan parkir sehingga pedestrian tidak dapat berjalan secara nyaman. Untuk lahan parkir juga posisi parkir kendaraan sangat dekat dengan jalan raya sehingga pejalan kaki yang melewatinya lebih sering berjalan turun ke area jalan.

Gambar 15 Happy Juice

Gambar 16 Happy Juice

Pada gambar diatas dapat dilihat dikarenakan tidak adanya kemunduran bangunan pada lahan dan terlalu dekatnya dengan jalan memberikan kesan sempit terhadap masyarakat dan juga pengguna kendaraan sekitar.


KESIMPULAN
Kota Depok dapat terbangun dengan rapi dan teratur jika GSB yang dibangun pada bangunan dapat memenuhi syarat yang ada. Hal yang harus dipenuhi dan diperhatikan adalah dalam suatu pembangunan kita harus mematuhi peraturan pembangunan yang ada,dikarenakan GSB sangat penting dalam hal pembangunan yang dapat mempengaruhi kondisi sekitar seperti kepadatan suatu kota dan batas jalur pedestrian, terbatasnya ruang tata hijau. Kesadaran dari sang pemilik bangunan seharusnya lebih terdidik dan sadar akan tentang IMB dan GSB yang berlaku pada suatu kota. Jika ada pemilik bangunan yang melanggar, maka seharusnya diberikan sanksi denda 10 persen dari nilai bangunan yang terbangun atau sanksi yang lebih lanjut dapat dikenakan dengan sanksi dari peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, dalam suatu hal pembangunan haruslah kita menyadari dengan keterkaitan IMB dengan GSB pada suatu daerah agar terciptanya lingkungan dan kawasan suatu kota yang rapi dan teratur, keterkaitan GSB dengan lingkungan sekitar juga berdampak besar, dikarenakan pada jalan, jika GSB tidak memenuhi standar, maka akan tidak adanya ruang public atau ruang tata hijau untuk masyarakat sekitar, lalu dapat menyebabkan kemacetan dan kepadatan pada jalan transportasi yang ada, tidak mencelakai kendaraan bermotor pada sirkulasi dan aksesibilitas jalan.

Solusi yang dapat dipecahkan dalam masalah GSB bangunan di kota Depok adalah dengan memundurkan bangunan yang maju atau yang belum memenuhi GSB dengan mengikuti prosedur dari pemerintah dan menciptakan fasilitas pedestrian yang baik dengan vegetasi, area parkir yang cukup, respon yang baik terhadap Jalan Margonda Raya sehingga tidak menimbulkan kepadatan, dan elemen-elemen pendukung lainnya



Sumber:
https://www.depok.go.id/Perwal/2013/Lampiran%20I%20Perwa%20Sempadan-edit%20hkm.pdf
http://www.arsindo.com/artikel/gsb-garis-sempadan-bangunan/
https://adytiawan.wordpress.com/2016/01/19/kritik-arsitektur-gsb-pada-bangunan-di-jalan-margonda-raya-depok/












Nama  : Evi Evani
NPM   : 23314694
Kelas   : 4TB05